MARAKNYA RIBA
Para hadirin yang mudah-mudahan dirahmati oleh Allah Swt
Dalam kesempatan kali ini, saya ingin membicarakan tentang riba, yang dimana seperti kita ketahui bahwa riba itu merupakan bukan hal yang baru lagi bagi kita. Semoga dengan penjelasan yang akan saya sampaikan ini bisa berguna untuk sedikit menambah wawasan para hadirin sekalian tentang riba.
Para hadirin yang mudah-mudahan dirahmati oleh Allah Swt
Di zaman sekarang ini, di tengah-tengah kehidupan kita, banyak kita amati praktek-praktek riba, yang telah tersebar di dalam lingkungan kita, namun hal itu sering tidak kita sadari bahwa ternyata kita hidup di tengah-tengah manusia yang secara nyata menjalankan perintah agama, namun mereka juga secara nyata terus-menerus mengerjakan dosa besar, jadi istilahnya STMJ yang artinya sholat terus maksiat jalan, seperti lebih jelasnya kita lihat di lingkungan kita sendiri, kalau kita amati ternyata praktek-praktek riba yang telah berjalan itu, dijalankan secara kerjasama oleh masyarakat yang bersangkutan. Namun alangkah ironisnya yang perlu kita garis bawahi bahwa mereka berpikiran dengan melakukan praktek riba itu, mereka seolah-seolah merasa bisa membantu masyarakat yang membutuhkan uang. Padahal kita tahu, apabila dia memang betul-betul mempunyai tujuan untuk membantu masyarakat di sekitarnya yang sedang membutuhkan uang, maka seharusnya dia meminjami uang kepada masyarakat yang membutuhkan itu, dengan tidak mengambil bunga dari uang yang dipinjamkannya itu baru bisa dikatakan dia benar-benar membantu masyarakat. Karena dengan dia mengambil bunga kepada masyarakat maka berarti dia tidak mempunyai tujuan murni untuk benar-benar membantu, namun dia mempunyai tujuan lain selain membantu yaitu tujuan untuk menambah jumlah uangnya, atau bisa dikatakan dia ingin juga mengambil keuntungan materi dari uang yang dipinjam kepada orang yang meminjamnya. Akan tetapi setelah kita telusuri ternyata walaupun para rentenir itu meminjamkan uang dengan mengambil bunga yang tinggi, ternyata mengapa kok masih banyak masyarakat yang meminjamnya? jawabnya karena masyarakat yang meminjamnya itu benar-benar dihimpit dengan keadaan ekonomi yang menekannya, sehingga ia terpaksa meminjam uang kepada rentenir walaupun ia harus mengembalikan uang beserta bunganya yang besar. Namun ia tidak peduli yang penting ia bisa sejenak untuk keluar dari kesulitan ekonomi yang menghimpitnya, namun ia juga sadar bahwa ia juga telah masuk kepada lubang yang lain yang baru saja ia gali dengan meminjam uang kepada rentenir dengan bunga yang tinggi, tapi mau bagaimana lagi di zaman sekarang ini memang sangat susah sekali untuk mencari pinjaman uang tanpa bunga yang ada kebanyakan adalah kita meminjam uang dengan bunga itu sudah menjadi hal yang telah biasa di dalam kehidupan kita. Pada akhirnya yang kesusahan adalah masyarakat yang meminjam uang kepada rentenir itu sendiri. Sedangkan sang rentenir bertambah kaya tetapi masyarakat yang meminjam uang kepada rentenir bertambah miskin sangat menyedihkan sekali hal itu, semoga kita bisa selalu meningkatkan rasa empati kepada saudara-saudara kita semuslim yang sedang mengalami kesusahan karena terpaksa berhutang kepada para rentenir.
Para hadirin yang mudah-mudahan dirahmati oleh Allah Swt
Saat ini yang sangat perlu kita ketahui adalah bahwa riba itu haram baik kita tinjau dari firman Allah, hadits Nabi, pendapat para ulama dan lembaga-lembaga fatwa di berbagai Negara. Kita pun menyadari bahwa diantara praktek riba yang paling jelas di tengah-tengah masyarakat kita, adalah kegiatan meminjamkan uang dengan bunga atau yang dikenal dengan rentenir. Namun seiring dengan perkembangan zaman praktek-praktek riba juga berkembang dan merambah ke berbagai sendi kehidupan, ada yang jelas bentuknya dan ada yang samar, sebelum kita membahas lebih dalam marilah kita pahami definisi dari riba. Riba adalah pertumbuhan atau tambahan, baik dalam kebaikan maupun kebutuhan, sedangkan dalam istilah fikih riba diartikan sebagai tambahan atas harta pokok (modal) yang dipinjamkan sebagai kompensasi atas perbedaan waktu yang ada. sedangkan kita ketahui bahwa semua agama samawi mengharamkan riba agama (Islam, Yahudi, dan Nasharani) berikut ini pandangan al-Qur'an mengenai hukum riba
Allah berfirman dalam surat al-Imran ayat 130
•
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
di dalam ayat tersebut Allah menjelaskan kepada kita, bahwa Allah melarang orang-orang yang beriman untuk mengambil keuntungan yang didapat dari hasil riba, yang dapat menyengsarakan orang lain, dan kemudian Allah memerintahkan, kepada kita untuk bertaqwa kepadanya yaitu menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya termasuk tidak melakukan praktek riba, agar kita mendapatkan keberuntungan di dunia dan akhirat.
Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 275-281
• • • • • • • •
Artinya:
Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gilaKeadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. kemudian masing-masing diri diberi Balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
di dalam ayat ini Allah menjelaskan kepada kita bahwa orang-orang yang melakukan praktek riba itu tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila, mengapa Allah menyebut demikian karena orang yang melakukan praktek riba itu menyamakan dirinya dengan melakukan jual-beli padahal secara tegas Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba dan Allah juga mencela orang-orang yang terus melanggar larangan-Nya, termasuk terus mnerus melakukan riba. Bagi Allah mereka adalah orang-orang yangbertempat tinggal dineraka danmereka kekal di dalmnya. Seseungguhnya Allah menyuburkan sedekah dan memusnahkan riba dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh maka mereka akan mendapatkan pahala dari sisi tuhannya, dan apabila kita bertobat dari pengambilan riba maka kita tidak dianiaya dan menganiaya, dan apabila oarngyang berhutang itu belum sanggup melunasi hutang karena kesukaran maka beri tangguhlah kepadanya hingga dia berkelapangan, dan apabila kita mengikhlaskan itu lebih baik bagi kita, dan pada akhirnya nanti seseorang itu akan menuai apa yang dikerjakannya.
Rasulullah Saw. bersabda yang artinya:
Dari Abu Hurairah ra. Nabi Saw. bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang menghancurkan.” Para sahabat bertanya, “Apa saja wahai Rasul?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita mukmin yang menjaga diri.” (HR. Bukhari Muslim)
Tindakan riba tidak terbatas hanya orang yang memakannya, menambah atau orang yang mewakilkannya. Tetapi, riba juga mencakup setiap orang yang menulis dan orang yang menjadi saksi. Mereka semua sama dengan orang yang makan atau yang mewakili riba.
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud ra. Nabi Saw menyatakan, “ bahwa sesungguhnya Riba itu memiliki 73 pintu, sedangkan Yang paling ringan adalah seperti seorang lelaki menikahi ibunya sendiri. sedangkan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim.”
Jabir ra. berkata, “Rasulullah Saw melaknat pemakan riba, wakilnya, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda yang artinya, "Mereka itu sama." (HR. Bukhari Muslim)
Oleh sebab itu, para ulama mengharamkan bekerja di beberapa bank yang memberlakukan sistem riba. Karena dia berarti membantu perbuatan batil yang diharamkan.
Nash-nash diatas baik dari al-Qur'an maupun as-Sunnah telah dengan tegas menyatakan kepada kita bahwa riba merupakan suatu perbuatan yang diharamkan oleh Allah, sudah selayaknyalah kita sebagai orang muslim yang beriman kepada Allah untuk menjauhi perbuatan tersebut, agar kita termasuk salah satu orang yang beruntung baik di dunia maupun di akhirat.
Para hadirin yang mudah-mudahan dirahmati oleh Allah Swt
ada beberapa metode Islami yang digunakan untuk menanggulangi praktek riba dengan menginrormasikan kepada masyarakat kembali tentang:
1. Bagaimana pandangan al-Qur'an dan as-Sunnah tentang hukum riba.
2. Riba dapat menumbuhkan rasa permusuhan di antara individu dan melemahkan nilai sosial dan kekeluargaan. Selain itu, riba dapat menimbulkan eksploitasi dan tindak kezaliman pada pihak tertentu.
3. Menumbuhkan sikap pemalas bagi orang yang mempunyai modal, di mana dia mampu mendapatkan uang banyak tanpa adanya sebuah usaha yang nyata.
4. Mendorong manusia untuk menimbun harta sambil menunggu adanya kenaikan interestrate.
5. Menimbulkan sifat elitisme dan jauh dari kehidupan masyarakat.
6. Membuat manusia lupa akan kewajiban hartanya seperti infak, sedekah dan zakat.
7. Betapa bahaya sistem riba yang dipakai di Negara Indonesia ini yang ternyata dapat tambah memperpuruk kondisi perekonomian yang ada di Indonesia.
8. Menghimbau kepada masyarakat kembali agar tidak membantu praktek-praktek riba seperti contohnya: tidak menabung uang di bank-bank yang memberlakukan sistem riba.
9. Dampak system ekonomi riba telah menimbulkan ketidakadilan terutama bagi para pemberi modal (bank) yang pasti menerima keuntungan tanpa mau tahu apakah para peminjam dana tersebut memperoleh keuntungan / tidak
10. Dampak sistem ekonomi ribawi juga menjadi penyebab utama tidak stabilnya nilai uang sebuah Negara.
Dari uraian di atas sudah jelaslah bahwa sebagai umat Islam kita mengetahui bahwa Allah dengan tegas melarang perbuatan riba tetapi menyuburkan sadaqah. Semoga kita selalu menjadi hamba Allah yang bertawakal yaitu menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya salah satu contoh menjauhi larangannya adalah tidak mengerjakan praktik riba yang sangat merugikan masyarakat yang meminjam uang.
Semoga pertemuan kali ini, membawa perubahan kepada kita, kearah yang lebih baik, dari yang tidak tahu menjadi tahu, dan dari yang tidak mengerti menjadi mengerti, semoga kita selalu diberikan oleh Allah kekuatan taufik dan hidayahnya untuk menjauhi perbuatan haram salah satunya adalah riba, yang termasuk dosa besar. Apabila ada tutur kata saya yang tidak berkenan di hati saudara mohon maaf yang sebesar-besarnya. Akhir kata dari saya.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar